Asal Usul Fraud
Asal Usul Fraud
BAGIAN 1 — KENAPA ORANG BAIK-BAIK BISA JADI PELAKU FRAUD
Fraud jarang dilakukan orang yang emang niat jahat dari awal. Kebanyakan justru orang yang kelihatannya paling “aman” dan paling dipercaya. Kok bisa? Yuk bongkar asal usulnya.
Ada fakta menarik dari investigator fraud senior: hampir semua kasus fraud embezzlement (penggelapan) yang mereka tangani justru muncul di hari Jumat sore, pas orang lain udah mikirin weekend. Bukan kebetulan — ini pola yang sering banget kejadian, karena pelapor (atau si pelaku) juga manusia yang nunggu momen paling nggak diperhatikan buat “gerak”.
Fraud itu Apa, sih, Sebenarnya?
Fraud secara sederhana adalah tindakan curang yang disengaja buat dapetin keuntungan pribadi, dengan cara nipu atau nyalahgunain kepercayaan yang dikasih ke kita. Beda sama kesalahan atau kelalaian biasa, fraud selalu punya unsur kesengajaan dan niat menyembunyikan.
Kenapa Orang Bisa Sampai Melakukan Fraud? Kenalan Sama “Fraud Triangle”
Ini teori klasik yang masih dipakai sampai sekarang buat jelasin kenapa seseorang yang tadinya “biasa aja” bisa berubah jadi pelaku fraud. Ada tiga elemen yang biasanya muncul bareng-bareng:
1. Tekanan (Pressure)
Masalah finansial pribadi, gaya hidup yang harus dijaga, utang yang menumpuk, atau target kerja yang nggak masuk akal. Tekanan ini yang jadi “alasan awal” buat mulai mikirin jalan pintas.
2. Kesempatan (Opportunity)
Sistem pengendalian internal yang lemah, satu orang pegang kendali penuh tanpa pengawasan, atau akses yang kebablasan. Tanpa kesempatan, tekanan sebesar apa pun biasanya tetap ketahan.
3. Pembenaran (Rationalization)
“Ini kan cuma pinjam dulu, nanti juga dibalikin.” “Gaji gue emang kekecilan dibanding kerjaan gue.” Pembenaran ini yang bikin pelaku ngerasa tindakannya “wajar”, bukan kejahatan.
Gimana Cara Fraud Biasanya Ketahuan?
Menariknya, fraud jarang ketahuan dari audit rutin yang canggih. Data dari Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) di laporan Report to the Nation on Occupational Fraud & Abuse menunjukkan pola yang konsisten dari tahun ke tahun:
| Metode Deteksi | Persentase |
|---|---|
| Laporan/tip dari karyawan, pelanggan, atau vendor | 46% |
| Ketahuan secara kebetulan/tidak sengaja | 20% |
| Audit internal & review manajemen | Sisanya, jauh lebih kecil dari tip |
Artinya, sistem pelaporan (whistleblowing system) yang mudah diakses dan aman buat pelapor jauh lebih efektif dibanding cuma mengandalkan audit tahunan yang jadwalnya bisa ditebak.
Contoh Kasus yang Relate di Indonesia
Bendahara “Dipercaya Penuh” Tanpa Pengawasan
Pola yang sering ditemukan di berbagai putusan Pengadilan Tipikor: seorang bendahara instansi atau desa yang udah bertahun-tahun megang kas tanpa rotasi jabatan atau opname kas mendadak, akhirnya kepergok menggunakan sebagian dana untuk kebutuhan pribadi.
Dana BOS atau Dana Desa “Bocor” Lewat Laporan Fiktif
Kepala sekolah atau perangkat desa yang bikin laporan kegiatan atau realisasi anggaran yang sebenarnya nggak pernah terjadi, demi menutupi dana yang udah dipakai untuk hal lain.
Karyawan Divisi yang Ngatur Keuangannya Sendiri
Unit kerja kecil yang boleh kelola pendapatan dan pengeluarannya sendiri tanpa keterlibatan tim keuangan pusat, jadi rawan banget disalahgunakan kalau cuma satu-dua orang yang pegang kendali penuh atas pencatatan sekaligus penyimpanan uangnya.
“Fraud itu kayak jamur — butuh kelembaban (tekanan), tempat gelap (kesempatan), dan alasan buat nggak dibersihin (pembenaran). Ilangin satu aja dari tiga itu, jamurnya susah tumbuh.”
Referensi
- Pedneault, S. Anatomy of a Fraud Investigation: From Detection to Prosecution, Bab 1: “First Indications (They’re Doing What?)”.
- Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). Report to the Nation on Occupational Fraud & Abuse.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), berlaku efektif 2 Januari 2026.
