Modus Tipikor – Penggelapan
Modus Tipikor – Penggelapan
Bukan dirampok orang luar, tapi “raib” di tangan orang yang justru dikasih kepercayaan buat jagain. Ini salah satu modus korupsi paling diam-diam tapi dampaknya nggak main-main.
Bayangin kamu titip kunci brankas ke orang yang kamu percaya penuh, terus pelan-pelan isinya berkurang tanpa kamu sadar. Itulah gambaran paling gampang dari penggelapan. Bedanya sama korupsi jenis lain, di sini pelakunya nggak nyolong dari luar — barangnya emang udah ada di tangan dia, cuma disalahgunakan buat kepentingan pribadi.
Penggelapan itu Beda sama Pencurian, Lho
Sering ketuker, padahal beda banget dari akarnya. Simpel banget bedainnya:
Pencurian
Barangnya masih di tangan pemilik atau korban, terus diambil diam-diam atau paksa oleh pelaku tanpa izin. Ada unsur “ngambil paksa” dari luar.
Penggelapan
Barangnya udah dipercayakan ke pelaku duluan secara sah — entah karena pekerjaan, jabatan, atau kepercayaan pribadi. Pelaku “khianatin” kepercayaan itu dengan make barangnya buat diri sendiri.
Kalau Pelakunya Pejabat atau Pegawai Negeri? Naik Level Jadi Tipikor
Penggelapan biasa diatur di KUHP dan sifatnya delik aduan — nggak diproses kalau nggak ada yang lapor. Tapi begitu pelakunya adalah pegawai negeri atau orang yang dikasih tugas jabatan umum, dan yang digelapkan itu uang atau surat berharga milik negara, statusnya langsung naik jadi tindak pidana korupsi. Nggak perlu nunggu laporan siapa-siapa, bisa langsung diusut aparat.
Pasal-Pasal yang Ngatur Penggelapan dalam Jabatan
Kabar baiknya (atau buruknya, tergantung kamu di posisi mana): pasal-pasal ini belum masuk daftar yang direkodifikasi ke KUHP Nasional. Jadi masih berlaku persis seperti aslinya di UU Tipikor.
Menggelapkan Uang atau Surat Berharga Karena Jabatan
Pegawai negeri atau orang yang ditugaskan menjalankan jabatan umum, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya — atau membiarkan orang lain menggelapkannya.
Memalsukan Buku atau Daftar Administrasi
Dengan sengaja mengubah atau memanipulasi buku/daftar khusus yang dipakai buat pemeriksaan administrasi, demi kepentingan pribadi.
Menghancurkan atau Merusak Bukti Administrasi
Dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusak, atau bikin nggak bisa dipakai barang/akta/surat/daftar yang dipakai buat pembuktian di depan pejabat berwenang — termasuk membiarkan orang lain melakukannya.
Membantu Orang Lain Menghancurkan Bukti
Bukan pelaku utama, tapi ikut bantu menghilangkan, menghancurkan, atau merusak barang/akta/surat/daftar yang jadi alat bukti. Bantuan ini dilakukan sebelum atau saat kejahatan berlangsung.
Contoh Kasus Biar Makin Relate
Modus ini sering banget muncul di Indonesia, dari kasus kecil di desa sampai skala triliunan. Berikut beberapa contohnya:
| Skala | Gambaran Kasus |
|---|---|
| Kasus dari buku sumber | Mantan pegawai KPK yang bertugas pegang kunci brankas kas bendahara pengeluaran, menggunakan uang senilai Rp388 juta untuk kepentingan pribadi. Divonis 4 tahun 6 bulan penjara plus wajib bayar uang pengganti senilai kerugian. |
| Skala desa | Bendahara/perangkat desa yang mengelola dana desa untuk proyek infrastruktur, terbukti tidak menyetorkan sisa dana dengan benar dan menggelapkannya untuk kepentingan pribadi. Pola ini banyak ditemukan di berbagai putusan Pengadilan Tipikor daerah. |
| Skala sekolah | Kepala sekolah atau bendahara dana BOS membuat laporan kegiatan fiktif untuk menutupi penggunaan dana yang sebenarnya tidak sesuai peruntukan. |
| Skala nasional | Kasus pengelolaan dana investasi di salah satu BUMN asuransi, di mana dana pensiun dikelola secara tidak wajar melalui manipulasi investasi demi keuntungan pribadi dan kelompok, dengan kerugian negara mencapai puluhan triliun rupiah. |
“Penggelapan itu kejahatan yang nggak butuh dobrak pintu — cukup pegang kunci yang udah dipercayakan, terus pelan-pelan mindahin isinya ke kantong sendiri.”
Kenapa Ini Penting Buat APIP dan Bendahara Instansi
Karena pelakunya adalah “orang dalam” yang justru dipercaya, penggelapan sering baru ketahuan pas ada audit mendadak, mutasi jabatan, atau kasnya beneran diminta cair dan ternyata nggak ada. Beberapa langkah pencegahan yang relevan:
Kepercayaan Itu Mahal, Jangan Disalahgunakan
WasDalPro.id percaya, sistem pengawasan yang kuat dimulai dari kesadaran bahwa jabatan itu amanah, bukan kesempatan buat “nitip” ke kantong sendiri.
Referensi
- Nursya. Beberapa Bentuk Perbuatan Pelaku Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, Bab V: “Tindak Pidana Penggelapan yang Merupakan Tindak Pidana Korupsi”.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 yang tetap berlaku pasca KUHP Nasional.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), berlaku efektif 2 Januari 2026.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian terhadap Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
