Audit Kinerja 3E pada Pembangunan RSUD: Ketika Gedung Megah Belum Tentu Berarti Layanan Sehat
Pada 10 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Di tengah seremoni peresmian, Presiden mengajukan pertanyaan langsung kepada Menteri Kesehatan: “MRI ada? Ada MRI?”
Jawabannya mengejutkan. Menkes Budi Gunadi Sadikin melaporkan bahwa sejumlah alat kesehatan canggih — termasuk cath lab, alat hemodialisa, dan peralatan radiologi — belum tersedia. Dokter spesialis jantung pun belum ada; yang terdekat harus menempuh perjalanan 7 jam dari Lampung. Menkes meminta maaf di hadapan Presiden. Kejadian ini sontak viral dan memantik kritik luas: “Seremoni mewah di atas janji kosong.”
Kasus RSUD Krui bukan anomali. Ia adalah cerminan dari masalah sistemik yang berulang dalam pembangunan infrastruktur kesehatan daerah di seluruh Indonesia: gedung selesai, alkes belum ada, tenaga medis belum siap, masyarakat belum terlayani. APBD habis hanya buat nyari cuan dari proyek ajah kah….??
Dan inilah tepatnya yang seharusnya dijawab oleh audit kinerja 3E — economy, efficiency, dan effectiveness.
Program pembangunan infrastruktur kesehatan seperti RSUD adalah salah satu program strategis daerah dengan nilai anggaran terbesar, risiko tertinggi, dan dampak sosial yang paling langsung dirasakan masyarakat. Ia juga merupakan objek audit kinerja yang paling kaya — karena ketiga dimensi 3E bisa diuji secara bersamaan, dari tahap perencanaan hingga dampak jangka panjang.
Memahami RSUD sebagai Objek Audit Kinerja
Sebelum masuk ke pengujian, auditor perlu memahami bahwa program RSUD memiliki dua fase besar yang masing-masing membawa pertanyaan audit yang berbeda:
Fase 1 — Pembangunan Fisik: Apakah gedung dibangun dengan cara yang ekonomis dan efisien?
Fase 2 — Operasionalisasi: Apakah RSUD yang sudah dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat?
Banyak audit berhenti di fase pertama — memeriksa kontrak, harga satuan, dan progres fisik. Audit kinerja yang sesungguhnya tidak berhenti di sana. Ia terus berjalan hingga menjawab pertanyaan terpenting: apakah masyarakat Kabupaten ABC kini mendapatkan layanan kesehatan yang lebih baik?
Pilar 1 — Economy: Apakah RSUD Dibangun dengan Harga Terbaik?
Dimensi economy pada proyek pembangunan RSUD berfokus pada satu pertanyaan utama: apakah setiap input diperoleh dengan kualitas yang sesuai pada biaya yang wajar?
Apa yang Diuji Auditor?
Kewajaran Harga Kontrak
Auditor membandingkan nilai kontrak pembangunan RSUD Kabupaten ABC dengan harga pasar, Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) yang berlaku, dan proyek RSUD sejenis di kabupaten lain dengan spesifikasi setara.
Jika ditemukan bahwa harga kontrak di atas batas kewajaran tanpa justifikasi yang memadai, itulah temuan economy pertama.
Spesifikasi Teknis yang Proporsional
Economy bukan sekadar soal murah. Ia juga soal kesepadanan antara spesifikasi dengan kebutuhan. Auditor perlu memeriksa:
- Apakah spesifikasi bahan bangunan sesuai standar fasyankes Kemenkes, tidak lebih rendah (berisiko kualitas buruk) dan tidak lebih tinggi dari kebutuhan (pemborosan)?
- Apakah peralatan medis yang diadakan sesuai dengan kelas rumah sakit yang ditargetkan?
- Apakah ada pengadaan peralatan yang melebihi kapasitas SDM yang tersedia untuk mengoperasikannya?
Contoh Temuan Economy yang Tipikal:
| Item | Harga Kontrak | Harga Referensi | Selisih |
|---|---|---|---|
| Alat CT Scan | Rp8,5 miliar | Rp6,2 miliar | Rp2,3 miliar |
| Genset 500 KVA | Rp1,8 miliar | Rp1,3 miliar | Rp500 juta |
| Meubelair rawat inap | Rp3,2 miliar | Rp2,4 miliar | Rp800 juta |
Selisih kumulatif yang signifikan dari satu proyek adalah sinyal kuat bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara ekonomis.
Proses Pengadaan — Termasuk Jebakan E-Purchasing
Apakah tender dilaksanakan secara kompetitif? Apakah terjadi penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan? Apakah ada indikasi pemecahan paket untuk menghindari ambang batas tender? Semua ini adalah area pengujian economy yang krusial.
Tapi ada satu area yang belakangan makin sering menjadi celah — dan justru sering luput dari radar auditor karena dianggap “sudah sesuai prosedur”: e-purchasing melalui e-katalog.
Secara regulasi, e-purchasing memang dirancang untuk menjamin transparansi dan efisiensi. Tidak perlu proses lelang panjang, harga sudah tercantum di katalog, tinggal klik dan pesan. Dalam teori, ini adalah mekanisme pengadaan yang ideal. Tapi lembaga regulator gagal bikin pengendaliannya. Korupsi dari PBJP sejak lembaga regulator berdiri malah makin meningkat, seolah-olah “dipermudah” untuk korupsi PBJP entah dari e-katalog maupun di SIPLAH utk sekolah-sekolah. Rekrutmen fungsional pengadaan pun gak efektif, karena gak berdaya menghadapi mafia.
Dalam praktik audit? Ini justru menjadi salah satu titik rawan korupsi pengadaan yang paling sulit dideteksi.
Modusnya sederhana tapi rapi dari para mafia: vendor dan pejabat pengadaan bersepakat sebelum produk masuk ke e-katalog LKPP. Vendor mendaftarkan produk dengan harga yang sudah dikondisikan — jauh di atas harga wajar pasar. Pejabat kemudian melakukan e-purchasing “sesuai prosedur” karena harga yang tercantum di katalog memang segitu. Secara administrasi, semua terlihat bersih.
Yang dibeli: peralatan medis dengan harga katalog Rp8,5 miliar. Harga pasaran produk identik dari distributor lain: Rp5,8 miliar. Selisih Rp2,7 miliar — dan tidak ada satu pun dokumen yang terlihat bermasalah.
Bagaimana auditor mendeteksinya?
E-purchasing yang “sesuai prosedur” bukan berarti otomatis ekonomis. Auditor perlu melakukan langkah tambahan:
- Bandingkan harga katalog dengan harga pasar aktual — cek distributor lain, referensi harga internasional untuk alat medis impor, atau harga yang dibayar oleh rumah sakit daerah lain untuk produk sejenis
- Periksa riwayat perubahan harga di e-katalog — apakah harga tiba-tiba naik signifikan menjelang pengadaan?
- Telusuri relasi antara vendor dengan pejabat pengadaan — apakah vendor yang sama menang berulang kali di instansi yang sama?
- Cek spesifikasi teknis — apakah spesifikasi dalam dokumen pengadaan ditulis sedemikian spesifik sehingga hanya bisa dipenuhi oleh satu vendor tertentu? Ini adalah tanda klasik spesifikasi diarahkan
- Verifikasi kesesuaian barang yang diterima — apakah barang yang datang benar-benar sesuai spesifikasi yang dibayar, atau ada penurunan kualitas yang tidak terdokumentasi?
Intinya: e-purchasing adalah alat, bukan jaminan. Auditor yang hanya memeriksa “apakah pengadaan dilakukan melalui e-katalog?” tanpa menguji kewajaran harganya, hanya menyelesaikan setengah pekerjaan.
Pilar 2 — Efficiency: Apakah Proses Pembangunan Berjalan Optimal?
Jika economy berbicara tentang harga input, efficiency berbicara tentang bagaimana input itu digunakan — apakah proses pembangunan berjalan dengan produktif, tepat waktu, dan tanpa pemborosan?
Apa yang Diuji Auditor?
Ketepatan Waktu Pelaksanaan
Keterlambatan proyek konstruksi bukan hanya masalah administratif — ia punya biaya nyata. Setiap bulan keterlambatan berarti:
- Biaya overhead kontraktor yang bisa dibebankan ke proyek
- Layanan kesehatan yang tertunda diterima masyarakat
- Potensi eskalasi harga material
Auditor menghitung tingkat efisiensi waktu: apakah progres fisik sesuai dengan kurva S yang direncanakan? Pada titik mana terjadi deviasi, dan apa penyebabnya?
Produktivitas Penggunaan Anggaran
Auditor membandingkan realisasi fisik dengan realisasi keuangan. Idealnya, keduanya berjalan beriringan. Jika realisasi keuangan 80% tapi progres fisik hanya 60%, ada indikasi inefisiensi yang perlu digali.
Pemanfaatan Aset Pasca-Serah Terima
Ini area efisiensi yang sering luput dari pemeriksaan. Pertanyaannya:
- Apakah peralatan medis yang sudah diadakan langsung dioperasikan?
- Apakah ada peralatan yang menganggur karena SDM belum tersedia?
- Apakah gedung yang sudah diserahterimakan langsung difungsikan seluruhnya?
Contoh Temuan Efficiency:
RSUD Kabupaten ABC memiliki 10 ruang operasi yang dibangun sesuai standar. Namun karena hanya tersedia 2 dokter spesialis bedah, hanya 2 ruang operasi yang aktif digunakan. Delapan ruang operasi senilai ±Rp12 miliar menganggur — aset terbangun tapi tidak memberikan output yang sepadan.
Ini adalah ketidakefisienan yang tidak akan terlihat jika auditor hanya memeriksa fisik bangunan.
Pilar 3 — Effectiveness: Apakah RSUD Benar-Benar Menyehatkan Masyarakat?
Inilah pertanyaan paling penting — dan paling sering tidak dijawab.
Pembangunan RSUD pada dasarnya adalah investasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Maka efektivitasnya harus diukur dari sana: bukan dari berdirinya gedung, tapi dari berubahnya kondisi kesehatan warga Kabupaten ABC.
Hierarki Kinerja RSUD
| Level | Indikator | Contoh |
|---|---|---|
| Input | Anggaran, lahan, tenaga konstruksi | Rp85 miliar, 12 hektare |
| Output | Gedung terbangun, peralatan terpasang | RSUD tipe C, 150 tempat tidur |
| Outcome | Layanan kesehatan yang diakses warga | Kunjungan rawat jalan, BOR, angka rujukan keluar |
| Impact | Derajat kesehatan masyarakat meningkat | AKI turun, AKB turun, usia harapan hidup naik |
Audit efektivitas menguji apakah program berhasil bergerak dari output menuju outcome dan impact.
Pertanyaan Audit Efektivitas RSUD
Apakah target pembangunan RSUD dirumuskan dengan jelas?
Apakah dokumen perencanaan menetapkan target outcome yang terukur — misalnya: “menurunkan angka rujukan ke luar daerah dari 40% menjadi 15% dalam 3 tahun pasca-operasional”? Jika tidak ada target outcome sama sekali, program ini kehilangan kompas keberhasilannya.
Apakah layanan RSUD benar-benar diakses masyarakat?
Indikator yang diuji auditor antara lain:
- Bed Occupancy Rate (BOR) — idealnya 60–85% untuk RSUD yang berfungsi optimal
- Jumlah kunjungan rawat jalan dan rawat inap per bulan
- Tren angka rujukan keluar daerah sebelum dan sesudah RSUD beroperasi
- Persebaran asal pasien — apakah hanya dari kecamatan tertentu, atau merata?
Apakah ketersediaan SDM mendukung efektivitas layanan?
Gedung tanpa dokter adalah bangunan kosong. Auditor perlu memeriksa:
- Apakah jenis dan jumlah dokter spesialis sesuai dengan kelas rumah sakit?
- Apakah rekrutmen tenaga medis direncanakan jauh sebelum gedung selesai?
- Apakah ada gap antara fasilitas yang tersedia dengan kemampuan SDM untuk mengoperasikannya?
Apakah masyarakat yang paling membutuhkan benar-benar terlayani?
Program strategis daerah seharusnya memprioritaskan kelompok yang paling rentan. Auditor perlu mengecek: apakah warga miskin pemegang KIS/BPJS mendapatkan akses yang mudah? Apakah ada hambatan geografis, biaya, atau informasi yang menghalangi mereka?
Studi Kasus: Temuan Audit 3E RSUD Kabupaten ABC
Berikut gambaran temuan audit kinerja yang mungkin ditemukan pada program pembangunan RSUD Kabupaten ABC:
Temuan Economy
Pengadaan 3 unit alat kesehatan utama (CT Scan, MRI portabel, dan sistem laboratorium terintegrasi) dilaksanakan dengan harga di atas referensi e-katalog dan HSPK sebesar total Rp4,1 miliar. Proses lelang dilaksanakan dengan waktu penawaran yang sangat singkat sehingga tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi peserta lelang untuk bersaing secara kompetitif.
Temuan Efficiency
Dari 150 tempat tidur yang tersedia, rata-rata BOR hanya 34% pada tahun pertama operasional. Tiga unit peralatan diagnostik bernilai Rp6,8 miliar belum dapat dioperasikan karena tenaga operator belum direkrut. Proyek mengalami keterlambatan 47 hari kalender dari jadwal yang ditetapkan, mengakibatkan denda keterlambatan yang tidak ditagihkan kepada kontraktor senilai Rp920 juta.
Temuan Effectiveness
Tidak ada dokumen perencanaan yang menetapkan target outcome spesifik pasca-operasional RSUD. Angka rujukan pasien ke luar daerah hanya turun dari 42% menjadi 38% — jauh dari potensi yang seharusnya bisa dicapai. Dari 12 jenis spesialisasi yang seharusnya tersedia sesuai kelas rumah sakit tipe C, baru 5 spesialisasi yang memiliki dokter tetap. Warga di 7 kecamatan terluar masih kesulitan mengakses RSUD karena tidak ada sistem transportasi rujukan yang terintegrasi.
Akar Masalah
| Temuan | Akar Masalah |
|---|---|
| Harga pengadaan di atas wajar | Perencanaan pengadaan tidak mengacu e-katalog, waktu lelang terlalu singkat |
| BOR rendah, alat menganggur | Perencanaan SDM tidak berjalan paralel dengan pembangunan fisik |
| Outcome tidak tercapai | Tidak ada indikator outcome dalam dokumen perencanaan program |
| Akses warga terluar terbatas | Tidak ada kajian aksesibilitas dalam desain program |
Rekomendasi
- Terapkan e-purchasing melalui e-katalog untuk seluruh pengadaan alat kesehatan
- Tagihkan denda keterlambatan kontraktor sesuai ketentuan kontrak
- Susun roadmap rekrutmen SDM medis yang dimulai minimal 18 bulan sebelum RSUD beroperasi
- Tetapkan indikator outcome RSUD yang terukur: BOR, angka rujukan, jumlah kunjungan, dan kepuasan pasien
- Bangun sistem transportasi rujukan terintegrasi untuk kecamatan terluar
- Lakukan evaluasi kinerja RSUD setiap semester dengan dashboard yang dapat diakses publik
Pelajaran untuk Auditor APIP
Program pembangunan RSUD mengajarkan satu hal penting yang berlaku untuk semua program infrastruktur strategis daerah:
Pembangunan fisik yang selesai bukan berarti program berhasil.
Gedung adalah output. Yang masyarakat butuhkan adalah outcome — layanan kesehatan yang berkualitas, terjangkau, dan bisa mereka akses kapan pun dibutuhkan.
Ketika auditor APIP hanya memeriksa progres fisik dan kelengkapan dokumen, mereka hanya melihat separuh gambar. Audit kinerja 3E hadir untuk memastikan separuh gambar yang lain — yang paling penting — tidak pernah luput dari perhatian.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah RSUD bukan pada kemegahan gedungnya. Tapi pada ibu yang berhasil melahirkan dengan selamat, anak yang berhasil pulih dari sakitnya, dan warga yang tidak perlu lagi menempuh perjalanan tiga jam hanya untuk mendapatkan penanganan medis yang layak.
Itulah yang seharusnya diukur oleh audit kinerja.
Artikel ini merupakan bagian keempat dari seri Audit Kinerja untuk Auditor APIP di Wasdalpro.id.
Referensi: Glynn, J.J., et al. Value for Money Auditing in the Public Sector; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP.
Penulis: Tim Redaksi Wasdalpro.id
